Upah minimum propinsi terbaru 2013

Berikut informasi  Upah minimum propinsi terbaru 2013 menurut  Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sampai dengan tanggal 3 November 2012.
Upah minimum propinsi terbaru 2013


Masih  6 Provinsi yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013.

Enam Provinsi yang sudah tercatat menetapkan upah minimum  ptopinsi UMP 2013 adalah Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.

Berikut besaran Upah Minimum meliputi enam Provinsi tersebut:

Papua menetapkan besaran Rp 1.710.000,
Bengkulu sebesar Rp. 1.200.000,-,
Bangka Belitung Rp. 1.265.000,-
Sumatera Utara Rp. 1.305.000,
Kalimantan Selatan Rp. 1.337.500,- dan
kalimantan Barat Rp. 1.060.000,-

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta para Gubernur beserta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) agar mempercepat pembahasan dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013 di daerahnya masing-masing.

Sementara itu data terbaru yang masuk adalah propinsi Ta